Sistem Pendidikan  

Diposting oleh Mr. yoss INSTALLER

PENDIDIKAN NASIONAL

Setiap bangsa meemiliki sistem pendidikan nasional. Pendidikan nasional masing-masing bangsa berdasarkan pada dan dijiwai oleh kerbudayaannya. Kebudayaan tersebut sarat dengan nilai-nilai yang tumbuh dan beerkembang melalui sejarah sehingga mewarnai gerak hidup suatu bangsa.
Sistempendidikan nasional disususun berlandaaskan kepada k,j,dayaan bangsa indonesia dan berdasarkan pada Pancasila dan Undangundang 1945 sebagai kristalisasi nilai-nilai hidup bangsa indonesia. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional disusun sedemikian rupa, meskipun secara garis besar ada persamaan dengan sistem pendidikan nasional bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan pendidikan dari bangsa indonesia yang secara geografis,demografis, historis, dan kultural berisi khas.

A. Kelembagaan, program dan pengelolaan pendidikan

Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar dapat berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan masa yang akan datang. Pendidikan naasional indonesia adalah pendidikan yang berakar paada kebudayaan bangsa indonesia dan berdaasarkan kepada pencapai tujuan pembangunan nasional indonesia ( SISDIKNAS ) merupakan satu kesatuan yang terpaadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Sistem pendidika diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dibaawah tanggung jawab menteri pendidikan dan kebudayaan dan menteri lainya, seperti pendidikan agama oleh meteri agama, AKABRI oleh menteri pertahanan dan keamanan. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional dilaksanakan oleh bentuk-bentuk kelembagaan besderta program-programnya. Butir-butir berikut ini akan membahas akan kedua hal tersebut.
1. kelembagaan pendidikan
berdasarkan undang-undang RI No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program serta pengolahan pendidikan.

a. jalur pendidikan
penyelenggraan SISDIKNAS dilaksanakan melalui dua jalur yaitu jalur pendidkan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah yang sering disingkat dengan PLS.

1) jalur pendidikan sekolah
jalur pendiddikan sekolah aadalah pendidikan yang diselenggarakan disekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan ( pendidikan dasar, pendidikann menengah, dan pendidikan tinggi ). Sifat formal diatur berdasarkan ketentun-ketentuann pemerintah mempunyai keseragaman pola yang bernasional.

2) jalur pendidikan luar sekolah
jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan diluar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak berkesinambungan seperti : kepramukaan, berbagai kursus dan lain-lain. PLS memberikan kemungkinan perkembangan sosial, kultural,seperti bahasa dan kesenian, agama, dan keterampilan yang dapat dimanfaatkan oleh anggota masyarakat untuk mengembangkan dirinya dan membangun masyarakat. Pendidikan luar sekolah sifatnya tidak formal dalam arti tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional.modelnya sangat beragam.

b. jenjang pendidikan
adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat peerkembangan peserta didik serta keleluasan dan kedalaman bahan pengajaran ( UU RI No. 2 tahun 1989 bab1, pasal 1 ayat 5 ). Sebagai persiapan untuk memasuki pendidikan dasar diselenggarakan kelompok belajar yang disebut pendidikan pendidikan prasekolah ( UU RI No.4 tahun 1989 bab V pasal 2 ). Pendidikan prasekolah belum termasuk jenjang pendidikan formal tetapi baru merupakan kelompok sepermainan yang menjembatani anak antara kehidupanya dalam keluarga dengan sekolah.

1) jenjang pendidikan dasar
pendidikan dasar diselenggarakan agar memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa pengembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan dasar. Disamping itu juga berfungsi mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
UU RI No.tahun 1989 menyatakan dasar dan wajib belajat pada pasal 14 ayat 1 bahwa “ warga negara yang berumur 6 tahun berhak mengikuti pendidikan dasar.dan ayat 2 menyatakan bahwa “ warga negara yang berumur 7 tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat”. Daalam pengertian setara ini termasuk juga pendidika luar biasa, pendidikan keagamaan dan atau pendidikan luar sekolah.

2) jenjang pendidikan menengah
pendidikan menengah yang lamanya tiga ahun sesudah pendidikan dasar diselenggarakan di SLTA atau satuan pendidikan yang sederajat. Pendidikan menengah dalam hubungan kebawah berfungsi sebagai lanjutan dan perluasan pendidikan dasar dan dalam hubungan keatas mempersiapkan peerta didik untuk mengikuti pendidikan tinggi maupun memasuki lapangan pekerjaan.
Pendidikan menengah terdiri atas pendidi menengah umum, pendidikan menengah kejuruan dan pendidikan menengah luar biasa, pendidikan menengah kedinasan dan menengah pendidikan menengah keagamaan.


3) jenjang pendidikan tinggi
pendidikan tinggi adalah kelanjutan pendidikan menengah yang disiapkan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota yang menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan atau menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun kesenian.
Untuk dapat mancapai tujuan tersebut lembaga pendidikan tinggi melaksanakan misi “RIDHARMA” pendidikan yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam ruang lingkup tanah air indonesia sebagai kesatuan lingkungan willayah pendidikan nasional. Pendidikan tinggi juga berfungsi sebagai jembatan antara pengembangan bangsa dan kebudayaa nasional dengan perkembangan internasional.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas.
Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelengarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian tertentu.
Politeknik adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam satu disiplin ilmu atau bidang tertentu.
Institut adalah perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalm sekelompok disiplin ilmu yag sejenis.
Universitas adalah perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas ayng menyelengarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
Pendidikan yang bersifat akademik dan pendidikan profesional memusatkan perhatian terutama pada usaha penerusan, pelestarian, dan pengembangan peradaban, ilmu, dan teknik sedangkan pendidikan yang bersifat profesioonal memusatkan perhatian pada usaha pengolahan peradaban serta penerapan ilmu dan teknologi.

2. program dan pengelolaan pendidikan
a. jenis program pendidikan
adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai dengan syarat dan kekususan tujuannya. ( UU RI No.2 tahun 1989 bab 1 ayat 4 no2 tahun 1989 )

1. pendidikan umum
adalah pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan pengkhusususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan. Pendidikan umu berfungsi sebagai acuan umum bagi jenis pendidikan lainnya. Contohnya adalah SD, SMP, SMA dan UNIVERSITAS.

2) pendidikan kejuruan
adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik agar dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu seperti : bidang teknik, perhotelan, SMK, SMEA, dan lain – lain

3) pendidikan luar biasa
adalah pendidikan khusus yang diselenggrakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan atau mental.

4) pendidikan kedinasan
adalah pendidikan khusus yang diselengarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksaaan tugas kedinasan bagi pegawai atau pegawai suatu departemen pemerintah aatau pegawai pemerintah nondepartemen. Contoh : SPK ( sekolah perawat kesehatan )

5) pendidikan keagamaan
adalah kegiatan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaaan penugasan khusus tentang ajaran agama. Pendidikan kegamaan terdiri dari tingkat pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tingi.
b. kurikulum program penddidikan
konsep pendidikan naasional direalisir melalui kurikulum yang memberi bekal pengetahuan sikap dan keterampilan kepada peserta didik.
Makana tersebut tersirat dari makna kata dan deskripsi kurikulum yang diberikan oleh para ahli. Istilah kurikulum awal mulanya dari dunia olah raga pada zaman yunanai kuno. Curir dalam bahasa yunani kunoberarti “pelari” dan curere artinya “ tempat berpacu “. Dan kemudian kurikulum diartikan “ jarak yang harus ditempuh oleh pelari”( nana sujana,1989: 4 ). Berdasarkan rumusan kurikulum dianalogikan sebagai arena tempat peserta didik berlari untuk mencapai finis berupa ijasah, diploma atau gelar ( Zais, 1976 yang dikutip oleh muhammad ansyar dan h. Nurtain, 1992 :7 )
Selanjutnya desripsi yang diberikan oleh beberapa penukis kurikulum diartikan sebgai :
o sepereangkat mata pelajaran dan materi pelajaran yang terorganisir ( Hyemen, 1973 )
o rencana kegiatan untuk menentukan pengajaran( Macdonald, 1965 )
o rencana untuk membelajarkian peserta didik ( Taba , 1962 )
o pentalaman belajar ( krug dan edward A.1956 )
Dalam hubungannya dengan pembangunan nasional kurikulum pendidikan nasional mengisi upaya mengisi pembentukan sumberdaya manusia untuk pembangunan.. dalam hal ini kurukulum mengandung dua aspek yaitu :
 aspek kesatuan nasional yang memuat unsur-unsur penyatuan bangsa
 aspek sosial yang memuat sifat-sifat kekhasan daerah baik yang berupa unsur budaya sosial maupun lingkungan alam yang menghidupkan sifat kebhinekaan daan merupakan kekayaan nasional.
UU RI No. 1989 pasal 38 ayat 1 menyatakan adanya dua aspek nasional dan lokal itu sebagai berikut : “ pelaksaaan kegiatan pendidikan dalam suatu satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan cirikhas suatu pendidikan yang bersangkutan .” kedua macam aspek kurikulum tersebut akan dikemukakan dalam uraian berikut.
1) Kurikulum nasional
tujuan pendidika nasional didalam UU RI No.2 tahun 1989 pasal 3 yaitu :
a. terwujudnya bangsa yang cerdas
b. manusia yang utuh, beriman, dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa
c. berbudi pekerti luhur
d. terampil dan berpengetahuan
e. sehat jasmani dan rohani
f. berkepribadian yang mantap dan mandiri
g. bertanggung jawab pada kemasyarakatan dan kebangsaaan
ini berarti bahwa tujuan pendidikan nasional itu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kurikulum masing-masing satuan pendidikan. Kaitan antara tujuan pendidikan nasional dengan tujuan satuan pendidikan tersebut dapat bdilihatb dalam bagan berikut :

kurikulum menjembatani tujuan tersebur dengan praktek pengalaman belajar rill dilapangan atau disekolah. Dala hubungan ini, Soedijarto merinci kurikulum atas lima tingkatan :
1) tujuan institusional yang mengembangkan berbagai kemampuan yang harus dikuasai oleh peserta didik dari suatu sisitem pendidikan.
2) Kerangka materi yang memberikan gambara dari bidang-bidang pelajaran yang perlu dipelajari peserta didik untuk menguasai serangkaian kemampuan yang disebut struktur pendidikan nasional.
3) Garis besar materi dari suatu bidang pelajaran yang telah dipilih ( GBPP / SILABI )
4) Paaduan dan buku-buku pelajaran yang disusun untuk menunjang terjadinya proses pembelajaran
5) Bentuk dan jenis kegiatan pembelajaran yang dialami oleh peserta didik yatu strategi beljar mengajar.
Pasal 38 ayat 2 menyatakan : “ kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh materi ataun menteri lain atau pimpinan lembaga pemerintahan nondepartemen berdasarkan pelimpahan menteri. Dari uraian tersebut jelas bahwa yang dimaksud dengan kurikulum nasional itu adalah kurikulum yang mengandung ciri-ciri :
o Diberlakukan sama pada setiap macam satuan pendidikan yanh nada di eluruh indonesia
o Ditetapkan oleh para menteri
o Tujuannya adalah untuk menggalang kesatuan nasional dan pengendalian mutu pendidikan secara nasional
2). Kurikulum pendidikan nasional
a) latar belakang
kenyataan menunjukan bahwa setiap, daerah diwilayah tanah air indonesia memiliki cirikhas mengenai adat istiaaaadat tata cara dan krama pergaulan, kesenian, bahasa, lisan maupun tulisan.
Kesungguhan pemerintah dalam merealisasikan pemikiran mengenai muatan lokal mulai dari sekolah dasar diwujudkan dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan RI No.0412/U/1987 tanggal 11 juli 1987 tentang penerapan muatan lokal sekolah dasar. Kemudian disusul dengan penjabaran pelaksanaanya dalam keputuan direrktur jendral pendidikan dasar dan menengah No.173/c/kep/M/87 tanggal 7 oktober 1987.” Dalam hal ini harus bahwa adanya muatan lokal dalam kurikulum bertujuan agar anak terjerat dalam lingkungannya semata-mata. Semua anak sekolah berhak mendapat kesempatan guna lebih terlibat dalam mobilitas yang melampaui batas lingkungannya sendiri.
b) pengertian muatan lokal
Muatan adalah program pendidikan yang isi dan media penyampaianya dikaitkan dengan lingkungan alam, sosial, dan lingkungan budaya serta kebutuhan daerah.
Yang dimaksud isi adalah materi pelajaran yang dipilih dari lingkungan dan dijadikan program untuk dipelajari oleh murid dibawah bimbingan guru guna mencapai muatan lokal. Sedangkan media penyampaian adalah metode dan berbagai alat bantu pembelajaran yang dilakukan dalam menyajikan isi muatan lokal.
Yang dimaksud lingkungan alam adalah linkungan biotik, dan abiotik.lingkungan sosial dalam pola kehidupan tertentu didaerah adalah lembaga-lembaga dan peraturan masyarakat pada tempat tingal murid.
c) tujuan muatan lokal
tujuannya dalam kurikulum SD dapat dilihat dari segi kepentingan nasional dan kepentingan peserta didik. Adlam hubungannya dalam kepentingan nasional muatan lokal dapat :
( 1 ) melestarikan dan mengembangakan kebudayaan yangn khas daerah
(2) mengubah nilai dan sikap masyarakat terhadap lingkungan kearah positif
dari sudut pandang peserta didik muatan lokal dapat :
1) Meningkatkan peserta didik terhadap lingkungannya
2) Mengakrapkan peserta didik dengan lingkungannya sehinga mereka tidak asing bagi lingkungan sekitarnya.
3) Menerapkan pengetahua dan keterampilan yang dipelajari untuk memecahkan masalh yang ditemuka dilingkungan sekitarnya.
4) Memanfaatka sumber belajar yang kaya yang terdapat dalam lingkungannya
5) Mempermudah peserta didik menyerap mereka materi pelajaran.

d) model-model perencanaan pendidikan
Beberapa model perencanaan pendidikan yang patut diketahui, antara lain:
a. Model Perencanaan Komperehensif
Model ini terutama digunakan untuk menganalisis perubahan-perubahan dalam system pendidikan secara keseluruhan. Di samping itu berfungsi sebagai suatu patokan dalam menjabarkan rencana-rencana yang lebih spesifik kearah tujuan-tujuan yang lebih luas

b. Model Target Setting
Model ini diperlukan dalam upaya melaksanakan proyeksi ataupun memperkirakan tingkat perkembangan dalam kurun waktu tertentu. Dalam persiapannya dikenal:
1. Model untuk menganalisis demografis dan proyeksi penduduk
2. Model untuk memproyeksikan enrolmen( jumlah siswa terdaftar ) sekolah
3. Model untuk memproyeksikan kebutuhan tenaga kerja

c. Model Costing dan keefektifan biaya
Model ini sering digunakan untuk menganalisis proyek-proyek dalam criteria efisien dan efektifitas ekonomis. Dengan model ini dapat diketahui proyek yang paling fleksibel dan memberikan suatu perbandingan yang paling baik di antara proyek-proyek yang menjadi alternative penanggulangan masalah yang dihadapi. Penggunaan model ini dalam pendidikan didasarkan pada pertimbangan bahwa pendidikan itu tidak terlepas pada pertimbangan bahwa pendidikan itu tidak terlepas dari masalah pembiayaan. Dan, dengan sejumlah biaya yang dikeluarkan selama proses pendidikan, diharapkan dalam kurun waktu tertentu dapat memberikan benefit tertentu.

d. Model PPBS
PPBS (planning, programming, budgeting system) bermakna bahwa perencanaan, penyusunan program dan penganggaran dipandang sebagai suatu system yang tak terpisahkan satu sama lainnya. PPBS merupakan suatu proses yang komprehensif untuk pengambilan keputusan yang lebih efektif. Beberapa ahli memberikan pengertian, antara lain: Kast Rosenzweig (1979) mengemukakan bahwa PPBS merupakan suatu pendekatan yang sistematik yang berusaha untuk menetapkan tujuan, mengembangkan program-program, untuk dicapai, menemukan besarnya biaya dan alternative dan menggunakan proses penganggaran yang merefleksikan kegiatan program jangka panjang. Sedangkan Harry J. Hartley (1968) mengemukakan bahwa PPBS merupakan proses perencanaan yang komprehensif yang meliputi program budget sebagai komponen utamanya. Berdasarkan kedua pengertian tersebut di atas dapat di simpulkan bahwa:
1. PPBS merupakan pendekatan yang sistematik. Oleh kaena itu, untuk menerapkan PPBS diperlukan pemahaman tentang konsep dan teori system.
2. PPBS merupakan suatu proses perencanaan komprehensif. Penerapannya hanya dimungkinkan untuk masalah-masalah yang kompleks dan dalam organisasi yang dihadapkan pada masalah yang rumit dan komprehensif. Untuk memahami PPBS secara baik, maka perlu kita perhatikan sifat-sifat esensial dari system ini. Esensi dari PPBS adalah sebagai berikut
1. Memperinci secara cermat dan menganalisis secara sistematik terhadap tujuan yang hendak dicapai.
2. Mencari alternative-alternatif yang relevan, cara yang berbeda-beda untuk mencapai tujuan.
3. Menggambarkan biaya total dari setiap alternative, baik langsung ataupun tidak langsung, biaya yang telah lewat ataupun biaya yang akan dating, baik biaya yang berupa uang maupun biaya yang tidak berupa uanag.
4. Memberikan gambaran tentang efektifitas setiap alternative dan bagaimana alternative itu mencapai tujuan.
5. Membandingkan dan menganalisis alternative tersebut, yaitu mencari kombinasi yang memberikan efektivitas yang paling besar dari suber yang ada dalam pencapaian tujuan ( Jujun S, 1980).
( Fattah, Nanang. 2001, Landasan Manajemen Pendidikan . Bandung, PT. Remaja Rosdakarya, Cetakan kelima.)





LAMPIRAN PASAL PENGANTAR PENDIDIKAN
Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang ;
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
3. Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional ;
4. Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditempatkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
5. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
6. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
7. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
Bab II Dasar, Fungsi, dan Tujuan
Pasal 2
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
Pasal 4
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Bab III. Satuan, Jalur, dan Jenis Pendidikan
Pasal 9
1. Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
2. Satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan bersinambungan.
3. Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan sejenis.
Pasal 10
1. Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
2. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan bersinambungan.
3. Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.
4. Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak menyangkut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bab IV. Peserta Didik
Pasal 23
Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik.
Pasal 24
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut:
1. mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
3. mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
4. pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
5. memperoleh penilaian hasil belajarnya;
6. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
7. mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Pasal 25
1. Setiap peserta didik berkewajiban untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
1. mematuhi semua peraturan yang berlaku;
2. menghormati tenaga kependidikan;
3. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

This entry was posted on 19.14 and is filed under . You can leave a response and follow any responses to this entry through the Langganan: Posting Komentar (Atom) .

0 komentar